DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Indramayu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin. SP. M.Si didampingi H. Amroni dan Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman.
Acara diawali dengan pembacaan surat masuk dari Bupati Indramayu yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ali Fikri perihal permohonan pembahasan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin menyampaikan pembahasan laporan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
“Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu ke dua bulan September tahun anggaran berkenaan”
Bupati Indramayu yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman menyampaikan penjelasan terhadap raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Pemda Kabupaten Indramayu Indramayu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Indramayu atas sinergritas DPRD dengan Pemerintah Daerah hingga terlaksananya rangkaian proses penyusunan perubahan anggaran pendapatanan APBD Tahun Anggaran 2024 yang diawali dengan terlaksananya nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024”.
Diakhir acara rapat paripurna dilakukan penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024. (Tim.MP)