Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024 – 2029

Pimpinan DPRD mempunyai tugas :

  1. Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. Menjadi juru bicara DPRD;
  6. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
  7. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
  8. Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  9. Mewakili DPRD di pengadilan;
  10. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  12. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Daftar Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu :

No. Nama Anggota Jabatan Unsur Partai
1. Drs. H. Haryono, M.Si Ketua DPRD Partai Golongan Karya
2. H. Sirojudin, SP, M.Si Wakil Ketua PDI Perjuangan
3. H. Amroni, S.IP Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa
4. Kiki Zakiyah, SE Wakil Ketua Partai Gerindra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *