DPRD Kab Indramayu lakukan kegiatan Bimbingan teknis guna penguatan kapasitas peran dan fungsi Dewan Perwaklan Rakyat Daerah dalam pembangunan daerah. Kegiatan ini di buka langsung oleh Sirojudin, SP, Msi selaku wakil ketua DPRD Kab Indramayu. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, fungsi DPRD tidak lepas dari 3 komponen, yang meliputi Legislasi,”berwenang dalam membentuk peraturan daerah (Perda bersama kepala daerah, dalam hal ini Bupati Indramayu), Anggaran “DPRD berwenang menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah”, dan Pengawasan. “DPRD berwenang mengawasi pelaksanaan Perda, APBD, Kebijakan dan keputusan kepala daerah”. Jadi DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukannya sama dengan kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah, sambungnya”.
Kegiatan Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber dari Bagian bina pembangunan daerah Kementerian dalam negeri Akhmad Edwin, SE, AK. Beliau menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan daerah, mereka tidak hanya membentuk peraturan daerah dan mengawasi anggaran, tetapi juga menyuarakan aspirasi masyarakat, mengambil keputusan strategis, dan mengawasi kinerja pemerintah daerah. Dengan peran yang mendalam ini, DPRD berperan sebagai pilar utama dalam menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Di lain hal, Bhisma Panji menanyakan, bagaiamana pemerintah daerah dan legislatif dapat saling berjalan selaras dan beridampingan guna menjadi mitra kerja yang baik. Menanggapi hal itu, Kepala Daerah dan DPRD sejatinya adalah nahkoda bahtera birokrasi pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bingkai koridor RPJMD yang disusun dan disahkan bersama dengan peraturan daerah, maka keharmonisan dan kemitraan keduanya merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, tuturnya”(Tim MP)