Demi terpenuhinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Indramayu Komisi III DPRD Indramayu melakukan rapat dengan Perumdam Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Kedatangan rombongan Komisi III yang langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Indramayu diterima oleh Direktur Teknik, H. Suyanto, ST. MT beserta jajaran di ruang rapat sasana sewaka Perumdam Kota Cirebon.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni SIP, menyampaikan maksud kedatangan Komisi III DPRD Indramayu untuk bersilahturami dan sharing seputar optimalilasi perumdam dalam pengelolaan air minum.
“Sebagai perwakilan rakyat peran kami dalam memantau Perumdam di daerah kami sangat penting demi terpenuhinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Indramayu dan sekitarnya secara optimal melalui pengelolaan perusahaan secara profesional dan akuntabel” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Teknis Perumdam Tirta Giri Nata Kota Cirebon, H. Suyanto, ST. MT menjelaskan perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dalam melaksanakan kegiatan usaha selain mencari profit namun juga mengemban fungsi sosial.
Berkaitan dengan hal tersebut, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon mempunyai visi dan misi diantaranya, memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Cirebon dan sekitarnya dengan kuantitas, kontinuitas dan kualitas yang memenuhi persyaratan.
“Mengutamakan pelayanan prima untuk meminimalkan keluhan pelanggan. Memperlakukan karyawan sebagai aset strategis dan mengembangkannya secara optimal demi pengembangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Mengelola perusahaan dengan menerapkan prinsip kewajaran, transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas sebagai bentuk pelaksanaan Good Corporate Governance”.
“Menjadikan perusahaan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Cirebon, melaksanakan seluruh aktivitas perusahaan yang berwawasan lingkungan dan menformulasikan hubungan dengan pemilik, pelanggan dan Stakeholder lainnya secara cermat dan tepat” jelasnya.
Lebih lanjut Direktur Teknis Perumdam Kota Cirebon, H. Suyanto, ST. MT mengatakan kualitas Air yang diambil dari sumber air dan didistribusikan kepada pelanggan pada dasarnya telah dilakukan pemeriksaan / pengujian melalui laboratortium terakreditas (Labkesda Kota Cirebon) dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
“Pemeriksaan / pengujian kualitas air meliputi kualitas sumber air diperiksa sebulan sekali di Labkesda, pemeriksaan air baku per triwulan pada Lab. ESDM Provinsi Jawa Barat serta pengambilan sampel dari pelanggan dilakukan sebulan sekali dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon melakukan pengambilan sampel pada titik sampling IPA dan Reservolir” ujarnya