Komisi IV DPRD Indramayu Koordinasi dengan TPA BLE Kabupaten Banyumas

TPA BLE merupakan Tempat Pemprosesan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi di Kabupaten Banyumas yang menghasilkan beragam produk daur ulang sampah seperti sampah organik akan di olah menjadi kompos sedangkan untuk sampah non organik akan diolah menjadi paving blok
Kunjungan Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu ke TPA BLE Kabupaten Banyumas tidak lain berkaitan dengan pemaksimalan Pengelolaan Sampah sesuai Prinsip Zero Waste to Lanfiill.


Dalam hal ini Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan Koordinasi dengan TPA BLE Kabupaten Banyumas yang dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu Ibnu Rismasyah serta Anggota Komisi 4 yang lainnya dan didampingi juga dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Kedatangan Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu di sambut dengan baik oleh Edy Nugroho, A.Md selaku Kepala UP TPST.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu Ibnu Rismasyah mengatakan bagaimana Inovasi dan solusi penanganan sampah dapat terurai sehingga mendapat nilai manfaat karena sampai kapan pun sampah tidak akan selesai. Menanggapi hal tersebut Edi Nugroho, A. Md mejelaskan Prinsip Zero Waste to Lanfiill dengan menghadirkan fasilitas pendukung seperti ruang maggot, biopond maggot, pengadaan mesin conveyor, mesin pencacah sampah organik, mesin pres plastik, mesin pemilah sampah, motor roda 3, dump truck, dan sarana pengolahan sampah.bahwa setiap hari KSM pengelola TPST-TPST yang ada di Banyumas mengirimkan sebanyak 12-16 dump truk residu sampah. Karena residu, sampah yang masuk ke TPA BLE juga masih bercampur antara organik dengan anorganik. “Setelah sampah masuk ke TPA BLE, maka akan ditampung untuk kemudian masuk ke peralatan pemilahan sampah. Sampah-sampah kembali dipilah, kemudian diproses,”kata Edi.


Setelah masuk ke mesin pemilah lalu proses lanjutan, maka ada beberapa produk yang dihasilkan. Yakni ada bubur sampah (bursam) organik, kemudian bursam anorganik serta RDF. “Untuk bursam organik akan langsung masuk menjadi media budi daya magot. Jumlahnya sekitar 1-2 ton per hari. Hasilnya nanti adalah kasgot atau bekas magot,”ujarnya.


Sedangkan untuk bursam anorganik masuk dalam pabrik plastik, untuk diproses menjadi paving. Sementara RDF dibawa oleh koperasi yang telah menjalin kerja sama dengan PT SBI dan PT Unilever.
Edi Nugroho, A.Md mengajak Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu untuk berkeliling kompleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE). TPA BLE bukanlah bermetode landfill atau TPA terbuka yang baunya tidak sedap. mulai dari tempat residu masuk.

Kemudian dipilah antara sampah organik dan anorganik. Di TPA BLE juga ada lokasi budi daya magot yang menjadi solusi pengolahan sampah organik. Lalu, ada juga pabrik plastik. Di lokasi setempat plastik-plastik ada yang masuk proses pirolisis, namun ada pula diproses menjadi refused derived fuel (RDF).
Komisi 4 DPRD Kabupaten Indramayu sangat berterimakasih sudah diterima dengan baik dan akan menjadi bahan rapat selanjutnya. Dan berharap pertemuan ini menjadi inovasi dan Solusi dalam penanganan sampah di Indramayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *