Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Gelar Sosialisasi Perda Pilwu

Sosialisasi Perda Pemilihan Kuwu

INDRAMAYU (MP)– Guna mensukseskan gelaran Pemilihan Kuwu ( Pilwu ) Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Indramayu melalui Dewan Dapil III menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu (PILWU) serentak Indramayu.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula kantor Kecamatan Sukagumiwang, kecamatan Widasari dan Desa Gadingan Kab. Indramayu.

Dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu (PILWU) serentak Indramayu. ini dihadiri langsung oleh Anggota DPRD kabupaten Indramayu Dapil III Kabupaten Indramayu H. Abdul Rohman, Iis Marni, H Rudin, serta dihadiri unsur Forkompinca, panitia pemilihan kuwu, Pj Kuwu serta unsur BPD.

Dalam sosialisasinya Anggota Komisi III DPRD kab.Indramayu H. Abdul Rohman mengatakan, potensi terjadinya konflik dimasyarakat harus diantisiasi sedini mungkin dan tidak boleh dibiarkan membesar. Oleh karenanya dia berharap kepada Panpilwu harus mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya serta mengedepankan tahapan tahapan yang tertuang dalam Perda No 5 tahun 2017.

“Panitia pemilihan kuwu harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, bersikap netral, juga mengacu baik pada Perda maupun Perbup,”tegas Abdul Rahman.
H Rudin juga menegaskan, pencegahan potensi konflik dapat dilakukan melalui rembug desa jika potensi tersebut ditingkat desa. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau agar kinerja Panpilwu tidak lepas berkoordinasi dengan Camat jajaran BPD maupun Pj Kuwu di desanya masing-masing.

“BPD dan Pj Kuwu dan juga Panpilwu harus bersama-sama mensukseskan Pilwu, tentunya ketiga piont inilah harus saling bersinergi guna suksesnya Pilwu serentak di Indramayu, ungkapnya

Disisi lain, masih belum cairnya anggaran pelaksanaan Pilwu di 171 desa penyelenggara pemilihan Kuwu H. Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi baik dengan DPMD maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sementara itu dalam sambutannya Camat Slieg memaparkan, proses tahapan pelaksanaan Pilwu yang ada di wilayahnya berjalan dengan baik.

Ada 7 desa di wilayahnya yang akan menggelar pilwu diantaranya, Desa Gadingan, Desa Tugu, Desa Sliyeg, Desa Majasari. Desa Sleman, Desa Tambi.

“ mengenai proses pelaksanaan pilwu di Kecamatan Slieg sejak bulan Februari hingga pada tahapan penutupan pendaftaran bacalwu berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan yang tentunya mengacu baik pada Perbup maupun Perda,”Tegas Camat. TIM MP.