INDRAMAYU (MP) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Syaefudin beserta anggota mensosialisasikan Perda No.5 Tahun 2017 terkait pemilihan kuwu (Pilwu) di beberapa desa/kecamatan, Jumat (19/03/2020). Anggota yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini antara lain adalah, H. Ahmad Fathoni, Iffan Sudiawan, dan Hj. Ina Sofatul Marwah. Pimpinan dan anggota yang hadir pada sosialisasi ini merupakan beberapa dari sebagian legislatif Dapil satu.
Kunjungan sosialisasi ini dilakukan di 3 desa/Kecamatan. Diantara lain adalah, Desa Arahan Lor, Kecamatan Arahan, Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, dan Kecamatan Pasekan. Sosialisasi ini dilakukan untuk menjadi edukasi tentang bagaimana penerapan Perda tersebut, pada pelaksanaan Pilwu bagi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kuwu,
Beberapa pertanyaan yang diangkat dari permasalahan yang ada dilapangan, dilontarkan kepada para anggota. Seperti yang ditanyakan Danang selaku Panitia Pilwu Kecamatan Arahan terkait Ketentuan apabila calon kuwu yang mendaftar melebihi syarat yang diatur oleh peraturan daerah adalah minimal bakal calon adalah 2(dua) dan maksimal 5(Lima).
Iffan menjelaskan terkait calon kuwu yang melebihi aturan perda yaitu minimal Dua dan maksimal Lima Calon kuwu, sudah teratur dalam peraturan Bupati No.64 Tahun 2020 Pasal 9 ayat 8 yang menerangkan bahwa apabila terdapat lebih dari Lima bakal calon maka panitia pilwu melaporkannya ke BPD paling lama 3 hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir, yang selanjutnya nanti akan dilakukan tahapan seleksi tambahan dengan kriteria yang dijelaskan pada ayat 9.
Pertanyaan yang diberikan oleh Penjabat (PJ) Kuwu Kecamatan Majakerta Dewi liyana terkait Usia yang boleh memilih Jika pada saat hari pelaksanaan pilwu sudah berumur 17 tahun, tetapi belum memiliki KTP sebagai bukti pemilih yang mana dijelaskan dalam perda.
Hj.Ina mengatakan bahwa untuk hal tersebut sudah diatur pada perda Pasal 18 yang menjelaskan bahwa apabila pemilih pada saat pelaksanaan pilwu sudah berumur 17 tahun boleh memilih dengan mendaftarkan namanya melalui ketua RT atau mendatangi tempat pendaftaran paling lambat 3 (Tiga) hari sebelum pelaksanaan Pilwu, di pasal tersebut juga menjelaskan boleh memilih sebelum 17 Tahun, apabila calon pemilih tersebut sudah/pernah menikah.
Pertanyaan yang dilayangkan PJ Kuwu brondong, Haris. Merupakan kaitannya terhadapa banyak warga yang berpindah-pindah desa apakah berhak dikatakan sebagai pemilih jika sudah memiliki KTP desa tersebut, tetapi statusnya adalah warga baru.
H.Ahmad fathoni menjelaskan hak pemilih yang berada diluar kota tersebut diperbolehkan apabila dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili dari desa tersebut, Kemudian sesuai Perda No.5 Tahun 2017 Pasal 17 Ayat 2(a) untuk warga baru tersebut akan mendapatkan hak untuk mengikuti Pilwu apabila sudah menempati Desa atau Kecamatan tersebut selama 6 (Enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan KTP atau KK.
H.Syaefudin yang selama tiga hari melakukan sosialisasi mengatakan, bahwa sangat mengapresiasi kepada para perangkat daerah yang sudah mau datang di kegiatan sosialisasi ini, kemudian dirinya mengharapkan kegiatan ini akan membuat kegiatan Pilwu mendatang akan Sukses tanpa Ekses sehingga akan melahirkan Kuwu atau pimpinan daerah yang mampu memakmurkan masyarakatnya
“Saya sangat mengapresiasi para pimpinan dan perangkat daerah dan panitia pilwu yang hadir dalam kegiatan ini, kegiatan ini bukan hanya mengedukasi tapi juga memberikan edukasi kepada kami dalam membuat kebijakan kedepannya. Harapannya nanti dilapangan penerapan perda dapat dijadikan landasan yang kuat sehingga pelaksanaan pilwu Sukses tanpa ekses dan melahirkan pemimpin desa yang dapat memakmurkan rakyatnya’ Kata Syaefudin. TIM MP.