Ketua DPRD Kabupaten Indramayu bersama Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia (KAI) lakukan Audiensi dengan Ketua DPRD. Audiensi ini dilakukan perihal pemberian bantuan hokum bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang kurang mampu yang terbilang masih rendah dan belum merata. Kamis (13/01/2022).
Masih tingginya kasus pelanggaran hukum di indramayu, menyebabkan banyaknya masyarakat kurang mampu belum mendapatkan bantuan hokum.
Ketua KAI, Oman Sulaksono mengatakan perlu adanya perda No.3 Tahun 2017 tentang bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Perlu juga adanya penambahan anggaran, melihat banyaknya kasus Pelanggaran hokum di Indramayu yang tinggi.
“ Perlu adanya perubahan dalam perda No.3 Tahun 2017 ini, tahun kemarin saja masyarakat indramayu banyak yang tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak.” Kata Oman.
Oman Juga menyampaikan Harapan dari KAI adalah meningkatkan kesadaran Hukum di Tingkat desa, supaya dengan pengetahuan terhadap hukum ini meningkat maka tingkat pelanggaran hukum yang ada di Indramayu akan menurun.
“kami dari KAI ingin memulai masyarakat sadar hukum di tingkat desa, minimal ketika masyarakat tau dan mengerti tentang dasar hukum, mereka akan terjauh dari tindakan yang melanggar hukum” Sambung Oman.
Syaefudin yang menganggap bahwa ini merupakan hal yang penting akan mengusulkan perubahan ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu. “Ini saya berterima kasih kepada teman-teman Advokat, masukan ini akan saya terima dan nanti akan saya serahkan dan di tindak lanjuti di Bapemperda supaya nanti kedepannya akan ada tindak lanjut.” Ucap Syaefudin.