Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu Dengan Mitra Kerja
INDRAMAYU MP – Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Kabupaten Indramayu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang menjadi prioritas nasional.
Sebanyak 41 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Indramayu kembali mendapat suntikan bantuan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada tahun 2021 ini. Usulan rehab sekolah yang kondisinya sudah tidak layak untuk proses KBM tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu pada tahun 2020 dengan sistem pelaksanaan pekerjaannya melalui proses lelang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, bahwa anggaran yang digunakan untuk rehab puluhan gedung SD tersebut, sebesar Rp 24.041.520.000,- yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021.
Jika untuk tahun 2021, nilainya jauh lebih kecil dari tahun 2020 lalu, di karenakan pada tahun 2021, Disdik hanya merehab 41 sekolah. Dimana pelaksanaan dilakukan dengan proses lelang LPSE. Mekanisme pelaksanaan pekerjaan tahun 2021 berbeda dengan rehab pada tahun sebelumnya yang dipercayakan kepada pihak komite sekolah,sehingga pelaksanaanya tidak menunggu proses lelang. Dari 41 bangunan sekolah dasar (SD) yang mendapatkan penanganan rehab, merupakan SD yang telah diusulkan sejak tahun 2020. Menanggapi hal tersebut Komisi 2 dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi 2 Dalam, SH. KN mengungkapkan bahwa Penanganan gedung SD yang kondisinya sudah tidak representatif, merupakan hal yang positif. Oleh karenanya, agar di Indramayu tidak ada lagi gedung SD yang tidak nyaman untuk dijadikan tempat belajar mengajar, maka tiap tahun pihak Disdik harus rutin mengecek ke lapangan, Khususnya untuk gedung SD yang berada diwilayah pelosok harus turut mendapatkan perhatian, karena bukan tidak mungkin SD dipelosok justru kurang terpantau, Komisi 2 cukup mengapresiasi kinerja Disdik Indramayu, kendati pada tahun 2021 hanya 41 sekolah yang mendapatkan bantuan rehab yang bersumber dari DAK, Komisi 2 berharap penilaian Disdik Indramayu terhadap sekolah yang mendapat bantuan harus benar-benar teruji dan layak sekolah tersebut mendapatkan bantuan rehab. Bukan sekedar usulan dari pihak sekolah namun Disdik bisa membuktikan dari hasil monitoringnya dilapangan, tetapi pengawasan Disdik jangan sebelah mata, artinya Disdik harus tegas kalau ada pihak ketiga pada saat melaksanakan pekerjaannya tidak benar maka wajib diberikan sanksi. Komisi 2 berharap agar pekerjaan rehabilitasi yang bersumber dari DAK tersebut dilaksanakan sesuai RAB, pekerjaan tidak asal jadi dan menjaga kualitas. Serta DISDIK harus melakukan pengawasan secara baik. TIM MP.