Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Mencari Solusi Terhadap Persoalan Tenaga Kontrak di Indramayu

Koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang

Indramayu MP – Kamis 20 Januari 2022. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Pusat telah sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Tujuannya agar status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada jenis status, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu kepada pegawai tidak tetap dan tenaga honorer dipersilahkan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau PPPK) agar dapat tetap bekerja pada instansi pemerintahan pusat ataupun di daerah.

Lebih dari itu, Kemenpan RB juga mewacanakan pemberian sanksi kepada daerah yang masih merekrut tenaga pegawai tidak tetap dan tenaga honorer, hal ini dilakukan agar persoalan pegawai tidak tetap dan
tenaga honorer dapat segera diselesaikan.

Bertolak dari penjelasan di atas, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu memandang perlu untuk melaksanakan koordinasi dengan daerah yang dinilai telah lebih dulu menerapkan ketentuan aturan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, khususnya dalam hal pengurangan tenaga pegawai tidak tetap dan tenaga honorer. Salah satunya, Pemerintah Kota Semarang memiliki manajemen kepegawaian yang terbilang bagus,dengan pola manajemen kepegawaian yang juga tertata rapih dan berbasis data melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang.


Pemerintah Kota Semarang saat ini memiliki total jumlah ASN 9.277 dengan rincian 8.911 PNS, 248 CPNS dan 118 PPPK yang tersebar di 51 Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau non ASN total
berjumlah 7.513 orang. Pegawai Kontrak yang juga disebut Pegawai Non ASN atau Pegawai Non PNS adalah Pegawai Tidak Tetap yang memenuhi syarat tertentu dan ditugaskan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun langkah-langkah penyesuaian dan rasionalisasi bagi pegawai kontrak non ASN dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kepala Perangkat Daerah Wajib melaksanakan raionalisasi/pengurangan pegawai kontrak mulai tahun 2022
  2. Pengurangan/rasionalisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan CPNS/PPPK yang akan masuk tahun 2022 yakni meliputi kualifikasi pendidikan D-III dan S-1
  3. Besaran pengurangan/rasionalisasi sejumlah CPNS dan PPPK yang diterima masing-masing Perangkat Daerah
  4. Pegawai Kontrak pada pekerjaan level bawah terdiri atas pramu kebersihan, pramu taman, pramu saji, petugas keamanan, penarik retribusi, penjaga sekolah dan pengemudi yang kualifikasi pendidikannya SMA/sederajat yang tidak tergantikan oleh CPNS kiranya perlu dipertimbangkan
  5. Berdasarkan kebijakan tersebut, pengurangan pegawai kontrak sesuai kebutuhan dan kondisi OPD setelah mendapatkan alokasi formasi CASN Tahun 2021
  6. Pegawai Kontrak yang akan dirasionalisasi/dikurangi dapat diperpanjang kontraknya paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 untuk memberi kesempatan mencari lapangan pekerjaan baru
  7. Bagi pegawai kontrak yang akan terkena pengurangan yang terlanjut menandatangani kontrak melampaui tanggal 31 Maret 2022 agar dilakukan peninjauan dan/atau penyesuaian kontraknya

Apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Semarang ini agaknya dapat dicontoh sekaligus diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu, dalam hal penyesuaian dan rasionalisasi bagi pegawai kontrak non ASN. Langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Semarang terbilang telah terencana dengan baik sehingga proses penyesuaian dan rasionalisasi bagi pegawai kontrak non ASN tidak mendapati kendala berarti atau bahkan samapi mengundang gejolak dan kegaduhan seperti halnya di daerah-daerah lainnya.