Rapat Koordinasi Badan Anggaran DPRD Indramayu Dengan DPMPTSP Kota Semarang

Pimpinan DPRD Indramayu dalam Rangka Rapat Koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang

JAWA TENGAH(MP) – Sesuai rencana kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu Masa Persidangan Tahun 2022, salah satunya melaksanakan rapat koordinasi keluar daerah berkaitan dengan Sharing Informasi berkaitan dengan pemberlakukan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang didalamnya mengatur penghapusan IMB di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sehubungan dengan hal tersebut Badan Anggaran DPRD Kab. Indramayu melakukan rapat koordinasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah.

Rombongan Badan  Anggaran DPRD Kab. Indramayu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Indramayu, H. Syafudin, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, SP beserta Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu. Rombongan Badan Anggaran DPRD Indramayu di terima langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, dr. Widoyono, M.Ph beserta staff dan jajaran diruang Suite Walikota Kota Semarang.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Indramayu, H. Syaefudin, SH mengatakan tujuan kedatangan Badan Anggaran ke Kota Semarang  Propinsi Jawa Tengah Badan Anggaran DPRD Indramayu ingin sharing pendapat dan tukar menukar informasi berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang didalamnya mengatur penghapusan IMB di ganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, dr. Widoyono, M.Ph, menjelaskan menurut peraturan perundangan tidak boleh memungut restribusi PBB selama belum ada Perda mengenai PBB dan perubahannya adalah persyaratan menjadi standar. Penyelenggaran bangunan gedung harus melalui Sim BB untuk memudahkan pengawasan dan pemantauan dan sudah ada perbedaan antara Tim Pemeriksa Pembina Bangunan Gedung baik itu rumah tangga atau bangunan tempat usaha.

Lebih lanjut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang, dr. Widoyono, mengatakan persyaratan diubah menjadi standart. Konsekuensinya ada potensi penurunan PAD melalui restribusi tersebut.  “Kendala dan tantangannya diantaranya dari segi peraturan, perencanaan dan masyarakat serta pemerintah” ujarnya. (Tim.MP).