Tindak Lanjut Audiensi Masyarakat Desa Jumbleng, Komisi IV sambangi BBWS Cimanuk Cisanggarung

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung

Tindak lanjut dari Audiensi dengan masyarakat Desa Jumbleng pada November 2021, terkait aduan masyarakat tentang dugaan adanya pencemaran limbah yang dialami lingkungan desa jumbleng oleh PT. Kawaguci Kimia Indonesia. Pimpinan dan Anggota Komisi IV lakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung. Senin (21/02/2022).

Ketua Komisi IV, M. Alam Sukma Jaya menanyakan legalitas dari PT. Kawaguci yang berada di Kecamatan Losarang, karena dari hasil audiensi dan kunjungan lapangan sendiri, Dinas Lingkungan Hidup juga mengakui adanya kelalaian dalam proses perizinan PT. Kawaguci tersebut.

Sekretaris Rekomtek sumber daya air BBWS Cimanuk Cisanggarung, Adha memaparkan terkait rekomendasi sumber daya air PT. Kawaguci. Secara umum proses rekomendasi teknis sumber daya air dan perizinan sumber daya air dinaungi PermenPUPR No.1 Tahun 2016. Tahapan dan Rekomendasi ini dilakukan sebelum masuk Perizinan dan PT. Kawaguci ini sudah melakukan tahap Rekomendasi dan perizinannya.

“Persyaratan dokumen pun sudah terpenuhi, dan Penerbitan izin Sumber daya air ini sudah ada di tahun 2019. Dengan terbitnya izin ini secara langsung sudah di setujui oleh masing-masing penerbit, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup yang mana disitu paham betul kondisi lingkungan di daerah tersebut.” Sambung Adha.

Dari jawaban tersebut, Abdul Rojak selaku Sekretaris Komisi IV menanyakan apakah dari BBWS melakukan monitoring setelah menerbitkan izin kepada PT. Kawaguci karena faktanya dilapangan banyak sekali polemik dari petani dan masyarakat daerah Pabrik tersebut dan menurut masayarakat ada limbah yang dibuang di sungai.

Dalam kunjungan Lapangan Komisi IV di PT. Kawaguci yang lalu, Pihak PT. Kawaguci berdalih bahwa selama masih diambang batas yang ditentukan, pembuangan limbah tersebut tidak akan berdampak bahaya bagi sistem ekologi.

“dari hasil kunjungan Lapangan ke PT. Kawaguci menyatakan pembuangan limbah disungai itu tidak akan berdampak apabila masih sesuai ambang batas yang ditentukan, itu tidak akan berbahaya dan merusak ekologi di sungai tersebut.” Sambung rojak.

Adha mengatakan untuk setiap izin tersebut akan ada masa berlakunya, yakni 5 tahun. Yang mana pada perizinan ini akan berakhir pada tahun 2024. Adha mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring akhir pekan ini ke PT. Kawaguci.

“insyaallah kita akan melakukan evaluasi, dan nanti akhir pekan ini kamu akan melakukan kunjungan lapangan supaya clear beberapa masalah yang dipointkan dari teman-teman anggota Komisi IV.” Kata Adha.

Alam, Ketua Komisi IV mengapresiasi Tindak cepat yang dilakukan BBWS ini, dan berharap semoga masalah yang dialami masyarakat di sekitar pabrik tersebut cepat terselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan. “ Saya berterima kasih dan mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh BBWS. Semoga dengan dilakukan Monitoring dari BBWS tersebut akan ketemu jalan keluar yang tidak merugikan Masyarakat maupun PT. Kawaguci.” Ucap Alam. (Tim. MP)