Bedah Rancangan Peraturan Daerah
Setelah disahkannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM dan Perubahan Tata tertib DPRD No.1 Tahun 2020, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Lakukan kegiatan bedah Raperda. Jum’at (25/02/2022).
Kegiatan ini diharapkan menjadi dasar daripada anggota Pansus dalam selanjutnya merancang Peraturan Daerah, Mendatangkan langsung narasumber dari Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rozi Beni.
Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin yang mengatakan dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dijadikan pimpinan dan anggota pansus untuk mengambil ilmu dan mempertimbangkan segalanya dalam penyusunan Dua Raperda yang nantinya bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat.
“manfaatkan kegiatan ini untuk mengambil ilmu sebanyak-banyaknya, hadir layaknya gelas kosong yang siap di isi dengan segala ilmu yang diberikan pemateri. dan pertimbangkan dengan matang penyusunan Raperda ini, agar nanti masyarakat dapat menikmati manfaat dari hadirnya dua rancangan Raperda ini.” Kata Syaefudin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus 1 yang membahas tentang Raperda Pemberdayaan dan perlindungan UMKM, Ibnu Risman Syah mengatakan banyak yang akan dibahas dari kegiatan ini. karena dirinya menganggap Raperda ini akan mempengaruhi bagi pegiat UMKM yang ada di Indramayu agar memiliki daya jual yang baik dan kualitas yang layak dengan hadirnya pemerintah didalamnya.
“ Saya dan anggota Pansus 1 lainnya akan memanfaatkan momen ini untuk memperkokoh pondasi kami dalam menyusun rancangan Perda UMKM ini. karena harapan kami nantinya Perda ini akan dapat mempengaruhi pegiat UMKM yang ada di Indramayu agar dapat menjadi lebih baik lagi. (Tim. MP).