Komisi IV DPRD Indramayu Bahas Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Dengan Pemkab Semarang Dan Pemkot Kota Semarang

Komisi  IV DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Koordinasi di dua lokasi berbeda diantaranya Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang dan Pemerintah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Rombongan Komisi IV DPRD Indramayu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, didampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, SP dan Ketua Komisi IV, M. Alam Sukmajaya, ST.MM. Kunjungan Koordinasi Komisi IV diterima langsung Ketua Komisi C, Rukiyanto didampingi Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa Setda Kota Semarang, Soekamto, SH di ruang Rapat Dinas Pengelolaan Barang / Jasa Kota Semarang.Turut hadir Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi IV DPRD Indramayu, M. Alam Sukmajaya, ST.MM mengatakan sesuai rencana kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu Masa Persidangan Tahun 2022, salah satunya melaksanakan kegiatan fasilitasi Rapat Koordinasi dan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Indramayu tanggal 6 Januari 2022 Kegiatan DPRD Masa Persidangan I Tahun 2022 dan Hasil Rapat Pimpinan tanggal 14 Maret, Komisi IV DPRD Indramayu melakukan Rapat Koordinasi ke Pemkab Semarang dan Pemkot Semarang Provinsi Jawa Tengah.

“Komisi IV Ingin sharing pendapat berkaitan dengan Proses Pengadaan Barang dan Jasa” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa Setda Kota Semarang, Soekamto, SH, menjelaskan Adapun jenis dokumen pengadaan barang / jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, diantaranya Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung, Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung, Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung, Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung, Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung, Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung, Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung, Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung, Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung, Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung dan Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung .

“Di Tahun 2020 – 2021 hampir rata-rata calon penyedia yang penting ada kerjaan, kendala yang ada diantaranya mereka menawar rata-rata dibawah hampir 80 % yang berakibat bangunan tidak sesuai apa yang diharapkan, di Tahun 2021 Walikota mengeluarkan surat yang berkaitan dengan permodalan. Kemudian di tahun 2022 pihak kami membuat kajian tentang penambahan persyaratan” jelasnya.

Dilokasi berdeda rombongan Komisi IV DPRD Indramayu diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemkab Semarang, Anggoro Djati Laksono beserta jajaran diruang rapat E Dharma Satya Njih Gedung Pemkab Semarang.

Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemkab Semarang, Anggoro Djati Laksono menjelas kan tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Semarang diantaranya meningkatkan pengadaan berkelanjutan, mewujudkan pemerataan ekonomi dan perluasan kesempatan berusaha, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta UMK dan Koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan Barang/Jasa hasil penelitian.

“Tugas pokok diantaranya membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menyusun kebijakan di bidang Pengadaan Barang / Jasa dan menyelanggarakan dukungan Pengadaan Barang / Jasa pada Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Sedangkan Fungsi diantaranya pengoordinasian penyusunan kebijakan Bidang Pengelolaan barang / Jasa, pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengelolaan Barang dan Jasa, Subbagian pengelolaan layanan secara elektronik dan Subbagian pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, pemantauan dan evaluasi kebijakan bidang pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut Kepala Bagian Pengadaan Barang / Jasa Pemkab Semarang, Anggoro Djati Laksono mengatakan, Katalog Elektronik ( E-Katalog) adalah sistem informasi yang memfasilitasi pengadaan barang / jasa melalui penyedia katalog. Berupa Katalog Elektonik Nasional, Lokal dan Sektoral. (Tim.MP).