Sehubungan Panitia Khusus VI (Enam) DPRD Kabupaten Indramayu sedang melakukan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2021. Panitia Khusus VI (Enam) DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Rombongan Panitia Khusus VI (Enam) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, didampingi Wakil Ketua Panitia Khusus VI (Enam), Nico Antonio, ST dan Anggota Panitia Khusus VI (Enam) DPRD Kabupaten Indramayu. Kedatangan Panitia Khusus VI (Enam) DPRD Indramayu ke Pemerintah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah diterima langsung Kepala Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Pemerintah Kota Semarang, Yenuarso dan Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Pemkot Semarang, Aji, diruang Rapat Asisten 1 Gedung Pemerintah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, menjelaskan maksud kedatangan Panitia Khusus VI (Enam) DPRD Kabupaten Indramayu ke Pemerintah Kota Semarang dalam rangka untuk mendapatkan referebsi dan sharing informasi berkenaan dengan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Pemerintah Kota Semarang, Yenuarso, menjelaskan Indek Pembangunan Manusia (IPM) Semarang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sehingga terjadi peningkatan akses masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup yang berpengaruh pada peningkatan angka harapan hidup, pendidikan, dan kemampuan ekonomi atau daya beli. Kota Semarang menilai apa yang telah dilakukan oleh wali kota bersama jajarannya sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari capaian hasil pembangunan sepanjang tahun 2021
“DPRD Kota Semarang menilai penanganan wabah Covid-19 yang dilaksankan oleh pemkot sudah berjalan dengan baik hal ini dibutuhkan kebersamaan semua komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama berjuang mengatasi wabah Covid-19 ini” ujarnya Permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggraan Urusan Wajib Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum , Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah dan Kepegawaian, diantaranya Kurang memadainya pemahaman SKPD dalam mempersiapkan rancangan produk hukum daerah, kegiatan sosialisasi produk hukum belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, kurangnya sinkronisasi waktu pembahasan Raperda antara DPRD dan SKPD sehingga waktu pembahasan yang sudah direncanakan /dijadwalkan tidak terlaksana, sering terjadinya perubahan perundang- undangan pusat yang menjadi acuan penyusunan produk hukum daerah dan belum semua SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang memiliki dokumentasi data kinerja yang baik. (Tim. MP).