Menyoroti Pasar, Pansus 5 Konsultasi Ke Kementrian Perdagangan Dalam Negeri

Panitia Khusus 5 DPRD Kabupaten Indramayu, Senin 11 April. Dalam konsultasinya mengangkat sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pasar yaitu, Pencanangan rencana tata kelola pasar daerah berdasarkan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat guna mendongkrak PAD.

Narasumber dari Kementrian Perdagangan Iqbal S. Shofwan menjelaskan bahwa kualitas Pasar yang dapat meningkatkan PAD berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan adalah salah satunya pada point kebersihan. Beliau mencontohkan Pasar Serpong Tangerang yang pengelolaannya di bawah pihak Swasta. Pada pasar Serpong yang ditonjolkan selain kualitas produk, adalah tempatnya yang bersih. Sehingga masyarakat atau konsumen pada pasar daerah tersebut merasa nyaman dalam menjalankan proses transaksi jual belinya kendati pasar tersebut tidak ada fasilitas eskalator seperti di mall-mall atau fasilitas modern lainnya.

Kebersihan pada pasar daerah bisa terealisasi dengan menerapkan pendekaatan komperhensip antara pedagang pasar dan pengelola pasar setempat. Menyediakan fasilitas tampungan sampah sementara dan mobilitas pengangkutan sampah secara berkala pada stiap jam operasi pasar. Hal ini akan berdampak positif bagi lingkungan pasar, sehingga kebersihan pasar dapat terealisasi dengan baik dan sistematis. Secara otomatis aspek kenyamanan dan kebersihan dapat dirasakan bersama.

Narasumber menambahkan, di Kementrian Perdagangan khususnya pada Bagian Sarana Distribusi dan Logistik mempunyai program penting untuk revitalisasi pasar daerah. Semua pasar daerah di Indonesia bisa melayangkan proposal melalui Kementrian Perdagangan melalui website resmi Kementrian Perdagangan Republik Indonesia https://www.kemendag.go.id/id. 

   Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pasar adalah salah satunya dengan menerapkan prinsip pasar yang bersih, nyaman, dan asri serta program Revitalisasi Pasar Daerah.

Program Revitalisasi Pasar Daerah ini dianggarkan langsung melalui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Dan unsur-unsur revitalisasi pasar daerah sendiri bisa dilihat pada permendag nomor 21 Tahun 2021. Di dalamnya mengulas mengenai Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. (Tim. MP).