Untuk mengurangi risiko kerugian petani akibat gagal tanam dan gagal panen, Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/11/2024), mengunjungi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat untuk berkonsultasi diantaranya tentang Program bantuan petani padi yang mengalami gagal panen dan penyediaan pupuk bersubsidi termasuk terkait keikutsertaan petani pada program Asuransi Usaha Tani Padi.
Hal itu disampaikan Imron Rosadi karena selama ini di Kabupaten Indramayu areal pesawahan milik petani kerap gagal tanam karena bencana banjir dan sering pula gagal panen karena ratusan hektar tanaman padi kekeringan akibat kekurangan pasokan air dari Sungai setempat maupun akibat serangan hama.
Imron Rosadi berharap pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat bisa memberikan solusi terbaik agar para petani Indramayu tidak merugi jika terjadi musibah kekeringan maupun kebanjiran. Atau setidak-tidaknya pihak Dinas Provinsi memberikan program pertanian yang bisa mengurangi risiko kerugian para petani jika terkena musibah gagal tanam dan gagal panen.
Kedatangan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu berkonsultasi ke- Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat inipun setidak-tidaknya mendapat pencerahan sekaligus petunjuk yang bisa mengurangi risiko kerugian petani akibat musibah bencana alam dan serangan hama wereng.
Sementara itu salah seorang pejabat pada Bidang Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidahat, beserta jajaran yang diantaranya Mira, Ketika menerima rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, mengatakan, pembiayaan yang diterapkan pihak DTPH untuk mengurangi risiko kerugian yang di alami para petani diantaranya pemberian Kredit Usaha Rakyat bidang pertanian, kredit ini bunganya super lunak hingga 3 persen karena mendapat subsidi dari Pemerintah, disamping itu ada pula program Asuransi Usaha Tani Padi, program ini mestinya di ikuti oleh semua kalangan petani karena dinilai sangat membantu ketika tanaman padinya terkena hama maupun bencana sehingga berakibat gagal tanam dan gagal panen.
Tidak hanya akibat banjir dan kekeringan, dengan adanya asuransi tersebut, juga bisa melindungi kerugian petani dari serangan organisme pengganggu tanaman atau OPT.
Hal senada dikatakan Mira, pengampuh kelompok tani. Ditambahkannya, pemberian Kredit Usaha Rakyat dan Asuransi Usaha Tani Padi mempunyai dasar hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 37 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 dalam bentuk Asuransi Pertanian. Ayat 2, Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat, bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahan iklim dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Disamping itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 40 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Pada Peraturan Menteri Pertanian itu tertera pasal 5 tentang jenis asuransi usaha tanaman dan asuransi usaha ternak, dengan pola pembayaran sesuai pasal 6 yaitu pola swadaya dan pola bantuan premi atau kontribusi.
Pada Asuransi Usaha Tani Padi, besaran premi swadaya yang ditanggung oleh petani sebesar 20 persen jika dirupiahkan sebanyak 36.000 rupiah perhektar permusim tanam. Bantuan premi 80 persen yakni 144.000 rupiah perhektar permusim tanam dengan nilai pertanggungan atau klaim 6.000.000 rupiah perhektar permusim tanam, sedangkan resiko yang ditanggung berupa kebanjiran, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman
Adapun terkait pupuk bersubsidi pihaknya mengacu pada Kepmentan nomor 249 tahun 2024 yang isinya berupa penetapan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton dan Permentan No 1/2024 yang menetapkan pupuk subsidi disalurkan untuk petani di sektor tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai. Sedangkan Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan), Terdaftar dalam e-RDKK. (Tim MP).