Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Indramayu Tahun 2022
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama empat hari atau sejak tanggal 08 sampai dengan 11 Juni 2022 mengikuti kegiatan Workshop atau Bimbingan Teknis tentang Problematika Pemilu 2024, Hibah Bansos, Reses DPRD dan Tindak Lanjut LHP BPK.
Kegiatan berlangsung di aula hotel Mercure yang berlokasi di jalan Hayam Wuruk Jakarta Kota dan bekerja sama dengan universitas Budi Luhur.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, SH., mengatakan, kegiatan Workshop atau Bimbingan Teknis ini sangat penting bagi Pimpinan dan Anggota DPRD karena menyangkut peran lembaga legislatif selaku mitra kerja Pemerintah Daerah dalam membangun daerah, termasuk untuk mengetahui lebih jauh fungsi dan tugas anggota DPRD dalam pembangunan di daerah. “Kegiatan Bimbingan Teknis ini sangat penting karena menyangkut peningkatan pengetahuan anggota DPRD termasuk untuk mengetahui lebih jauh peranserta lembaga Legislatif dalam pembangunan daerah”, ujarnya.
Sementara itu Rektor Universitas Budi Luhur Jakarta, Dr, Ir, Wendi Usino, M.Si, mm dalam sambutannya, mengatakan, kerjasama penyelenggaraan Workshop atau Bimbingan Teknis ini merupakan penghargaan dan kepercayaan tersendiri dari lembaga Legislatif Indramayu kepada Universitas Budi Luhur. Oleh karenanya, kata Wendi Usino, pihak Universitas pun akan menghadirkan para Pemapar dan Narasumber yang handal dibidang Pemerintahan khususnya Problematika Pemilu 2024, Hibah Bansos, Reses DPRD dan Tindak Lanjut LHP BPK, termasuk akan menggelar acara dialog interaktif sebagai sarana komunikasi dan konsultasi antara anggota DPRD dengan para Pemapar atau Narasumber Bimtek.
“Karena telah dipercaya dalam penyelenggaraan Workshop atau Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, maka kami akan menjaga kepercayaan ini dengan menghadirkan para Pemapar serta Narasumber yang sangat mumpuni dibidangnya”, ujar Wendi.
Komisioner KPU Nasional, Dr, Idam Kholik, menjelaskan, mengenai problematika pemilu 2024 diantaranya Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
“dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, jelasnya.
Auditor BPK RI, M. Jhon, Menjelaskan, mengenai pemantauan tindak lanjut LHP BPK diantaranya hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelompok yaitu tindak lanjut sudah sesuai rekomendasi, tindak lanjut belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alas an yang sah serta hasil penelaahan dituangkan dalam Resume Pemantauan Tindak Lanjut. (Tim. MP).