Komisi III DPRD kabupaten Indramayu mengadakan Rapat konsultasi Ke Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian koperasi Dan UKM Republik Indonesia dalam hal ini Komisi III bermitra dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Indramayu, kegiatan ini di Pimpin langsung oleh H.Sirojudin, SP, Msi, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu didampingi Ketua Komisi III Imron Rosadi , Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu Ibnu Rismansyah dan juga anggota komisi III lainnya.
Rapat konsultasi Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu diterima dan disambut dengan baik oleh Heri Dasuki selaku Deputi Perkoperasian . Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu berkonsultasi untuk menggali dan menambah Informasi yang terkait dengan pembahasan pengaduan masyarakat tentang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama , Imron Rosadi selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu mengatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Sejatera Bersama mengalami kebangkrutan/Kolep dalam hal pengelolaan Koperasi tersebut .
Dari sekian banyak anggota/nasabah sekitar 15.000 ribu orang yang menginvetasikan uangnya di Koperasi tersebut, baru sekitar 4.000. ribu anggota /nasabah yang dibayar perorangnya sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah selebihnya belum ada kepastian dari pihak koperasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Heri Dasuki selaku Deputi Perkoperasian memberikan keterangan dari Tahun 2015 pihak Kementerian UKM telah memanggil pengurus/pengelola dari Koperasi tersebut untuk segera membayarkan uang tabungan kepada anggota / nasabah Koperasi namun mereka mengakui agak kesulitan untuk membayarkannya.
Dari Pihak Kementerian UKM telah membentuk tim pengawasan satgas untuk mengawal dan memantau pembayarannya yaitu dengan :
– Pemanggilan kepada pengurus dan pengawasan ke kementerian UKM
– Memberikan sanski teguran kepada pengelola/pengurus koperasi
– Pembentukan pengurus kinerja yang baru
– Mengurangi pekerja yang kurang efisien
– Penjualan Aset dari KSP
– Penagihan kepada anggota yang belum menyelesaikan atau melunasi pinjamannya
Drs.Muhaemin selaku anggota komisi III DPRD Kabupaten Indramayu menanyakan bagaimana Undang-Undang regulasinya agar supaya Koperasi ini bisa menjadi bangkit .
Dalam menanggapi pertanyaan tersebut Heri Dasuki menjelaskan kembali bahwa melalui UU No. 23 Tahun 2020, tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi Nasional dalam rangka mendukung kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan pandemic (covid -19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan atau stabilitas Sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi Nasional . Dan PermenKop UKM No.8 Tahun 2023 tentang Usaha simpan Pinjam oleh Koperasi maka dibentuk Tim Pengawas KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi ditetapkan oleh Deputi /Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dimana mempunyai tugas pengawasan, pemeriksaan verifikasi dan klarifikasi setiap dokumen serta pelaporan hasil pemeriksaan dan apabila KSP/KSPPS melanggar dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana .
Rapat Konsultasi Komisi III DPRD kabupaten Indramayu telah diterima dengan baik dan selanjutnya akan menjadi bahan kajian dan saran masukan dalam penyelesaian permasalahan dimaksud .