Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus 5 DPRD Indramayu yang dipimpin oleh Dalam, SH.KN selaku Ketua Panitia Khusus 5 DPRD Kabupaten Indramayu yang didampingi Amroni, S.IP selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, lakukan rapat konsultasi dengan BAPPENAS RI terkait Pembahasan Raperda RPJPD 2025 – 2045.
Dokumen Perencanaan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra).
RPJPD atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan / komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. RPJPD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Amroni membuka pertemuan dengan menanyakan apa saja hal yang dapat dituangkan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah agar dapat membangun Indramayu yang lebih baik lagi kedepannya.
Pertemuan ini diterima oleh Jayadi selaku Koordinator Jawa Bali menyampaikan RPJPD Kabupaten Indramayu harus dipersiapkan dengan baik untuk menghadapi Kawasan Industri Rebana, untuk penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota atau Provinsi, mengakomodir gagasan yg ada di daerah dari forum formal maupun non formal, bukan hanya dokumen program kegiatan saja tapi kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan juga sangat penting disiapkan. Selain itu hal yang paling penting komponen didalamnya harus turunan dari RPJPN. Potensi Daerah menjadi hal utama yang dapat dituangkan agar RPJPD ini bisa dapat menghasilkan sesuai yang diharapkan untuk Daerah, sisi Agropolitan dan Industrial menjadi salah satu komponen yang dapat dimunculkan dalam RPJPD.
Sebagai penutup Dalam selaku Ketua Panitia Khusus 5 DPRD Indramayu menyampaikan harapannya semoga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 – 2045 yaitu Pembangunan Kawasan Rebana untuk Kabupaten Indramayu dapat sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki dan dapat memajukan indramayu, membawa manfaat, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Indramayu. MP (8/7/24)