Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah Sebuah Lembaga Pemerintahan Kementerian yang mempunyai tugas membantu presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Dalam rangka sharing pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mengadakan rapat Konsultasi dengan Deputi Bidang Logistik dan peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia yang berkaitan dengan bantuan sarana dan Prasarana dalam penanganan bencana yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin SP, Msi didamping ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu H. Ibnu Rismansyah dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu lainnya turut serta dihadiri jajaran staf dari BPBD Kabupaten Indramayu. Senin (14/10/2024)
Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu diterima dan disambut dengan baik oleh Yus Rizal DCN, M. Epid selaku Direktur optimasi jaringan logistic dan peralatan. Dalam sambutan wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H. Sirojudin SP, Msi menyatakan permohonannya bahwa pemerintah Daerah Indramayu khususnya BPBD Kabupaten Indramayu membutuhkan Peralatan sarana dan prasarana yang bisa mencukupi guna untuk memudahkan dan menangani bencana yang terjadi di Kabupaten Indramayu baik bencana banjir atau bencana lainnya. Dalam hal ini H. Sirojudin SP, Msi meminta bantuan kepada BNPB Republik Indonesia untuk memberikan bantuan atau penambahan sarana dan peralatan seperti mobil operasional, tenda-tenda dum ukuran 6×10 dan tenda-tenda keluarga yang masih kurang mencukupi kebutuhan pada saat pengevakuasian Masyarakat yang terkena musibah bencana.
Menanggapi sambutan dan permohonan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu bahwa untuk merealisasikan bantuan tersebut BPBD Kabupaten Indramayu harus melalui dengan usulan seperti mengajukan proposal melalui aplikasi yang ditujukan kepada BNPB Republik Indonesia dan pada saat kejadian BPBD Kabupaten Indramayu juga bisa mengusulkan berdasarkan faktanya apa saja yang dibutuhkan dan apabila pada saat kejadian ada biaya operasional siap pakai maka dana operasional siap pakai ini fungsinya untuk melengkapi BTT ( Biaya Belanja Tidak Terduga) untuk menanggulangi keadaan darurat.
Besar harapan dari konsultasi ini agar supaya bisa diatasi untuk mengurangi kesulitan dalam menangani bencana alam baik bencana banjir maupun kemarau atau kekeringan dengan sarana dan prasarana serta peralatan yang mencukupi kebutuhan Masyarakat Kabupaten Indramayu. (Tim MP)