Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Dalam rangka sharing pendapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu mengadakan rapat Koordinasi ke Inspektorat Kabupaten Cirebon yang berkaitan dengan Optimalisasi Pengawasan dan Pembinaan Inspektorat. Kegiatan rapat koordinasi ini dipimpin langsung ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rojak, SH didamping Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu Sadar, S.Pd dan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu lainnya.
Kedatangan rombongan Komisi 1 DPRD Kab. Indramayu diterima dan disambut dengan baik oleh Drs. Iyan Ediyana, M.M., M.Si., CGCAE., CGRE selaku Inspektur Kabupaten Cirebon. Dalam sambutan ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rojak, SH, Msi menyatakan bagaimana Optimalisasi pengawasan dan pembinaan Inspektorat bagi permasalahan pemerintahan Desa
Menanggapi sambutan dan permohonan dari ketua Komisi 1 DPRD Kab. Indramayu bahwa Inspektorat berperan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuanganny memberikan arahan dan persiapan pelaksanaan pengawasan, melakukan pemeriksaan berkala terhadap pengelolaan keuangan Desa, dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. Drs. Iyan Ediyana, M.M., M.Si., CGCAE., CGRE selaku Inspektur Kabupaten Cirebon mengatakan untuk pembinaan desa dan pengawasan desa sebagai contoh pemeriksaan administrasi keuangan desa, Evaluasi penggunaan anggaran, Asistensi, sosialisasi dan konsultasi serta pendampingan perencanaan,pelaporan keuangan desa. Inspektorat harus menjunjung tinggi integritas dan komitmen. Paradigma Inspektorat saat ini adalah sebagai Catalyst yaitu sebagai penjamin mutu dan konsultan. Inspektorat juga berfungsi sebagai Early warning system yaitu sebagai peringatan dini sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak eksternal.
Abdul Rojak, SH, Msi selaku pimpinan rapat, berterimakasih sudah diterima dengan baik oleh Inspektur Kabupaten Cirebon Drs. Iyan Ediyana, M.M., M.Si., CGCAE., CGRE dan pertemuan sharing pendapat ini akan menjadi bahan rapat selanjutnya.