BANGGAR LAKUKAN KONSULTASI BAHAS BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT

BANDUNG MP – Badan Anggaran Kab. Indramayu lakukan Rapat Konsultasi dengan BPKAD Provinsi Jawa Barat (12/8/2022) dalam rangka menggali informasi terkait dengan gambaran dan prediksi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, bertujuan sebagai saran masukan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS).

Rapat Konsultasi dengan BPKAD Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh Dani Kurnia selaku Pemeriksa Anggaran bersama Fungsional Pengamat, Suhendar dan Ali Kurnia sebagai Analis Kebijakan Daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melalui pertemuan tersebut diketahui bahwa Proses Pembahasan Anggaran Provinsi Jawa Barat baru melalui Proses Penyampaian Laporan Realisasi. Hasil Laporan tersebut yang akan menjadi dasar pada Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam penyusunan KUPA dan PPAS.

Disamping itu terkait Bantuan Keuangan Murni Tahun Anggaran 2022 teralokasikan untuk Kabupaten Indramayu sebesar ±64,84 M. Informasi yang ada di Bappeda bahwa hingga rapat konsultasi dilakukan untuk kamus usulan bantuan keuangan pada anggaran perubahan belum dibuka, karena diketahui untuk proses bantuan keuangan harus terlebih dahulu ada usulan dan menjadi dasar dari RKPD yang telah disusun oleh Bappeda untuk menjadi catatan dasar perubahan anggaran tersebut.

BPKAD Provinsi Jawa Barat pun memberikan penjabaran mengenai gambaran besarnya ketika Pemerintah Daerah mengusulkan bantuan Keuangan dari Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota haruslah terlebih dahulu memberikan usulan poposal kebutuhan keuangan yang dimaksud dan ketika anggaran yang diminta turun maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus taat dengan aturan yang ada sesuai dengan poin yang telah tercantum pada penjabaran. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota ingin melakukan pergeseran maka akan diberikan waktu paling lama 2 (dua) bulan atau maksimal hingga bulan Februari dan harus sudah termuat di Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
BPKAD Provinsi Jawa Barat menilai bahwa masih banyak Kabupaten/Kota yang masih kurang taat pada poin ketidaksesuaian antara usulan awal pada proposal yang menjadi salah satu penyebab kendala proses dan ketidaksesuaian jadwal pembahasan anggaran. Sebagai penutup pihak BPKAD berharap agar kedepannya Pemerintah Daerah/Kota untuk lebih memperhatikan proses tersebut sehingga proses Bantuan Keuangan dari Provinsi akan lebih lancar dan sesuai dengan jadwal yang ada. (TIM MP).