Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Konsultasi ke Dinas Sosial Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Bandung (MP) – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, S.IP.

Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Indramayu ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat diterima oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Mitasari Aritonang Ssi, MM, bersama jajaran staf di ruang pertemuan gedung Sawala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni, S.IP. menjelaskan, agenda rapat konsultasi Komisi II DPRD Indramayu ke Dinas Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat adalah dalam rangka menggali materi terkait Penyusunan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan rapat konsultasi dilanjutkan dengan perkenalan rombongan dan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab, M. Ali Akbar, SP sebagai wakil ketua Komisi II DPRD Indramayu mengawali pertanyaan seputar mekanisme-mekanisme penyusunan raperda seperti apakah yang harus ditempuh dan unsur apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tersebut.

M. Ali Akbar juga menyoroti permasalahan Kartu Indonesia Sehat yang ada di Kabupaten Indramayu. Beliau menjelaskan bahwa ada masyarakat yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat namun setelah beberapa waktu ketika hendak digunakan, Masyarakat yang bersangkutan tidak ada dalam data Kartu Indonesia Sehat tersebut.
Untuk itu, prosedur apakah yang perlu diambil dalam penanganan masalah tersebut di atas.

Pada kesempatan selanjutnya Ahmad Mujani Nur anggota komisi II menambahkan perihal masalah data usulan Masyarakat Penerima Bantuan Sosial, ada yang sampai 5 bulan belum mendapat kejelasan mengenai status penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan adanya interfensi dari petugas pendataan usulan Masyarakat Penerima Bantuan Sosial untuk memilih salah satu pasangan calon peserta pemilu yang sudah ditentukan oleh petugas.

Menanggapi hal tersebut Kepala Sub Bagian Perencanaan pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa dalam penyusunan raperda tersebut bisa mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 yang mana dalam perda provinsi tersebut terdapat parameter rujukan untuk dapat diterapkan pada pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Lebih lanjut beliau menyampaikan pada permasalahan Kartu Indonesia Sehat tersebut di atas bisa dilakukan kegiatan preventif dari segi pemantauan prosedur usulan pengajuan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari proses input di lini unit dasar yaitu tingkat desa sampai data tersebut diolah oleh Dinas Sosial setempat untuk dapat diteruskan ke tingkat kementrian terkait yaitu Kementrian Sosial. Perlu diketahui usulan pengajuan DTKS masing-masing Kabupaten Kota dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada setiap bulannya, dan tanggal 15 sampai dengan tanggal 28 adalah proses verifikasi data. Sedangkan data yang sudah diapprov bisa dilihat pada bulan berikutnya.

Untuk permasalahan adanya interfensi dari petugas pendataan untuk memilih salah satu pasangan calon peserta pemilu bisa ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menyuguhkan bukti autentik, baik berupa video atau pun data terkait.

Kegiatan rapat konsultasi ditutup dengan foto bersama. (Tim. MP).