Foto Kegiatan Rapat Konsultasi Ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat
Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan agenda rapat konsultasinya ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan kebutuhan Pupuk bagi Para Petani.
Seperti diketahui bersama, bahwa pemenuhan kebutuhan kuota pupuk bersubsidi nasional tahun 2023 telah menyentuh angka sebesar Rp 70 triliun dilansir dari laman Parlementaria dpr.go.id. Sedangkan alokasi anggaran yang ditetapkan untuk tahun 2024 ini hanya sebesar Rp 26 triliun.
Anggaran Rp 26 triliun itu hanya memenuhi sepertiga dari pemenuhan kebutuhan pupuk subsidi nasional yang mencapai Rp 70 triliun.
Di Kabupaten Indramayu sendiri terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi dari November 2023 semua kecamatan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang akan dijadikan sebagai dasar untuk distribusi pupuk di wilayah Kabupaten Indramayu.
Berangkat dari persiapan tersebut, Komisi II melakukan rapat konsultasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi di Bandung.
Pada rapat tersebut Ketua Komisi II Anggi Nofiah, S.I.Pol., mengungkapkan bahwa Kabupaten Indramayu dalam hal pertanian dinobatkan menjadi lumbung padi nasional dan ditargetkan produksi terbanyak oleh Presiden. Sementara pada pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi dari pemerintah menurun drastis. Kondisi ini dapat mempengaruhi terhadap hasil pertanian baik dari segi kuantitas dan kualitasnya. Maka dari itu, seyogyanya Pemerintah dapat mencarikan solusinya agar pemenuhan kebutuhan pupuk bisa terpenuhi dengan baik.
Menanggapi hal tersebut di atas, narasumber Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Enang Iyus, SP Ketua Tim Pupuk dan Pestisida memaparkan pada kebijakan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi yaitu sepenuhnya wewenang dari Kementrian Pertanian. Pada tingkat provinsi, kami sifatnya hanya bisa mengusulkan ke pusat berdasarkan data yang sudah dihimpun oleh aplikasi e-RDKK.
Untuk Kabupaten Indramayu, akan kami usulkan untuk penambahan kuota pemenuhan pupuk subsidi mengingat dalam hal pertanian telah dinobatkan menjadi lumbung padi nasional.
Lebih lanjut narasumber menjelaskan mengenai mekanisme distribusi pupuk subsidi sampai ke tangan para petani. seperti halnya bagi para petani yang kartu taninya sedang bermasalah, untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi bisa juga menggunakan KTP tetapi dengan catatan sudah terdaftar di e-RDKK. Jadi proses untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sangat dimudahkan.
Narasumber juga menjelaskan, bila ada para petani yang dipersulit dalam hal pemenuhan kebutuhan pupuk bisa melaporkan langsung ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Kesimpulan rapat konsultasi yang diagendakan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu adalah bagaimana mekanisme yang ditempuh agar para petani dapat dengan leluasa dalam hal pemenuhan pupuk terutama pupuk bersubsidi dari pemerintah. (Tim. MP)