Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Indramayu melaksanakan agenda rapat konsultasi ke Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat di Bandung. Dalam Kunjungannya tersebut Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dahulu sudah diperdakan pada Tahun 2012 nomor 1 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2031. Rombongan Bapemperda dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni S.I.P.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Mohammad Eko Damayanto.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni menyampaikan maksud dan tujuan Bapemperda ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat adalah untuk mencari referensi perihal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2023 – 2043. Mengingat Kabupaten Indramayu akan mengalami pemekaran wilayah.
Narasumber dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam proses penetapan RTRW Provinsi, Kabupaten dan Kota Paska diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tahapan tersebut diantaranya:
a. Penyusunan RTRW,
b. Pengajuan Raperda RTRW,
c. Pembahasan Raperda RTRW di DPRD,
d. Penyampaian Raperda RTRW ke Loket,
e. Pembahasan Lintas Sektor,
f. Penerbitan Persetujuan Subtansi,
g. Persetujuan Bersama,
h. Evaluasi Ranperda RTRW, dan yang terakhir
i. Penetapan Perda RTRW.
Pembahasan dari narasumber dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis terhadap tahapan-tahapan tersebut di atas.
Di kesempatan yang sama juga, beberapa Anggota Bapemperda menanyakan mekanisme penyusunan Perda RTRW tersebut agar sejalan dengan Perda RTRW yang ada di Provinsi dengan tidak membuang point-point penting pada muatan penyusunan Perda RTRW yang sedang dibahas.
Berkaitan dengan hal tersebut, narasumber memaparkan langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh Bidang Penataan Ruang di antaranya, melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pemantauan terhadap kemajuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota. Meskipun pembahasan dan proses RDTR kabupaten/kota bukan menjadi kewenangan provinsi berdasarkan UU Cipta Kerja, langkah ini diambil guna memastikan keselarasan dan kesesuaian RDTR dengan RTRW provinsi.
Hingga saat ini, baru terdapat 16 Perda/Perkada RDTR kabupaten/kota dari 213 RDTR kabupaten/kota yang direncanakan untuk disusun. Pemerintah kabupaten/kota menghadapi kendala dalam hal anggaran dan sumber daya manusia, koordinasi dan sinkronisasi antara penyusun RDTR dan KLHS RDTR, penyesuaian dengan pedoman baru pasca UU Cipta Kerja, penyusunan RDTR hasil bantuan teknis yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, pemenuhan persyaratan lintas sektor kementerian, serta pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk integrasi Online Single Submission (OSS). Untuk mempercepat proses ini, dilakukan pembinaan, monitoring, sinkronisasi/konsultasi, serta pengusulan bantuan teknis dan bimbingan teknis RDTR kabupaten/kota kepada Kementerian ATR/BPN.
Selain RTRW dan RDTR kabupaten/kota, perencanaan tata ruang juga melibatkan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042. Guna mensosialisasikan Perda Jawa Barat No. 9 Tahun 2022, Bidang Penataan Ruang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi sejak Juni hingga Oktober 2023.
Sosialisasi ini dibagi ke dalam enam Wilayah Pengembangan (WP) Provinsi Jawa Barat agar dapat fokus mengatasi isu pengembangan wilayah di masing-masing WP. Selain itu, diterbitkan pula Buku Perda Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 yang disampaikan kepada kementerian/lembaga, anggota forum penataan ruang daerah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka memperluas pemahaman tentang RTRW Provinsi Jawa Barat.
Dalam hal pemanfaatan ruang, Bidang Penataan Ruang memberikan prioritas pada Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) sebagai kegiatan yang perlu didorong dan dipantau. SPPR merupakan dokumen hasil kolaborasi antar perangkat daerah yang berfungsi untuk menyelaraskan program pemanfaatan ruang dalam RTRW Provinsi Jawa Barat dengan program pembangunan pemerintah daerah.
Dokumen SPPR diharapkan dapat membantu pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dalam menentukan prioritas program yang sejalan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 dalam dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Selain itu, Bidang Penataan Ruang juga memberikan fasilitasi permohonan Informasi Tata Ruang (ITR) untuk proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, secara umum, kewenangan dalam proses KKPR berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan, dalam penyusunan ranperda RTRW Kabupaten/Kota harus memiliki aspek keselarasan dan kesesuaian RDTR dengan RTRW provinsi. (Tim MP)