Rapat Konsultasi Komisi II Ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta Tentang Program Bantuan Petani Padi yang Mengalami Gagal Panen

Untuk mengurangi risiko kerugian petani akibat gagal tanam dan gagal panen, Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (14/10/2024), mengunjungi Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta untuk berkonsultasi diantaranya tentang keikutsertaan petani pada program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).


Hal itu disampaikan Imron Rosadi karena selama ini di Kabupaten Indramayu areal pesawahan milik petani kerap gagal tanam karena bencana banjir dan sering pula gagal panen karena ratusan hektar tanaman padi kekeringan akibat kekurangan pasokan air dari Sungai setempat.


Imron Rosadi berharap pihak Dirjen PSP Kementerian Pertanian Republik Indonesia bisa memberikan solusi terbaik agar para petani Indramayu tidak merugi jika terjadi musibah kekeringan maupun kebanjiran. Atau setidak-tidaknya pihak Kementerian memberikan program pertanian yang bisa mengurangi risiko kerugian para petani jika terkena musibah gagal tanam dan gagal panen.
“Kedatangan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu berkonsultasi ke-Dirjen PSP ini, setidak-tidaknya agar mendapat pencerahan sekaligus petunjuk yang bisa mengurangi risiko kerugian petani akibat musibah dan bencana alam”, ujarnya.


Sementara itu Direktur Pembiayaan Dirjen PSP, Tedy Dirhamsyah, beserta jajaran yang diantaranya Siswoyo, Ketika menerima rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, mengatakan, pembiayaan yang diterapkan pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mengurangi risiko kerugian yang di alami para petani diantaranya pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang pertanian, kredit ini bunganya super lunak hingga 3 persen karena mendapat subsidi dari Pemerintah, disamping itu ada pula program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), program ini mestinya di-ikuti oleh semua kalangan petani karena dinilai sangat membantu ketika tanaman padinya terkena hama maupun bencana sehingga berakibat gagal tanam dan gagal panen.


“Tidak hanya akibat banjir dan kekeringan, dengan adanya asuransi tersebut, juga bisa melindungi kerugian petani dari serangan organisme pengganggu tanaman atau OPT”, ujar Tedy.
Hal senada dikatakan jajaran Dirjen PSP yaitu Siswoyo. Ditambahkannya, pemberian Kredit Usaha Rakyat dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mempunyai dasar hukum Undang-undang nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 37 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam bentuk Asuransi Pertanian. (2)Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat:

a.bencana alam;

b.serangan organisme pengganggu tumbuhan;

c.wabah penyakit hewan menular;

d.dampak perubahan iklim; dan/atau

e.jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.

Disamping itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 40 Tahun 2015 Tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian yang diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
“Pada Permentan itu tertera pasal 5 tentang jenis asuransi usaha tanaman dan asuransi usaha ternak, dengan pola pembayaran sesuai pasal 6 yaitu pola swadaya dan pola bantuan premia atau kontribusi”, ujarnya.

Pada Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) besaran premi swadaya yang ditanggung oleh petani sebesar 20 % jika dirupiahkan sebanyak Rp 36.000,- perhektar permusim tanam. Bantuan premi 80 % yakni Rp 144.000,- perhektar permusim tanam dengan nilai pertanggungan atau klaim Rp 6.000.000,- perhektar permusim tanam, sedangkan resiko yang ditanggung berupa kebanjiran, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). (TIM MP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *