Pimpinan dan Anggotan Pansus 6 DPRD Kabupaten Indramayu melakukan Rapat Konsultasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Anggi Noviah, S.I.Pol selaku ketua Pansus 6 yang didampingi Turah selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, lakukan rapat Konsultasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Kedatangan rombongan Pansus 6 DPRD Kabupaten Indramayu ke Dinas Sosial Provinsi Jabar diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ahmad Ade Hadeansyah, ST, M.Si, bersama Jajaran staf di ruang pertemuan gedung Raharja lantai 2 Dinas Sosial Provinsi Jawa barat.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Indramayu, Turah mengatakan rapat Konsultasi Pansus 6 DPRD Indramayu ke Dinas Dinas Sosial Provinsi Jabar dalam rangka sharing dan meminta pendapat untuk Penyusunan Raperda Tentang Kesejahteraan Sosial.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Ahmad Ade Hadeansyah, ST, M.Si menjelaskan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 10 Tahun 2012 , yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dimana pada pasal 4 ayat h berbunyi “Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan, artinya untuk penyelenggaran kesejahteraan sosial ini harus turut serta merta masyarakat ikut andil dalam penyelenggaraannya. Selanjutnya, Ketua Pansus 6 Anggi Noviah, S.I.Pol mengatakan” upaya untuk terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan perlu adanya peningkatan peran masyarakat, seperti terbentuknya Potensi Sumber Kesejahteraan Sosisl, meliputi Pekerja Sosial Masyarakat, Penyuluh Sosial, Karang Taruna, Relawan sosial, dan pilar-pilar sosial lainnya agar pemanfaatan program dari Pemerintah lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagaimana tertuang pada Permensos No 16 Tahun 2017 Tentang Sumber Daya Manusia Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pungkasnya (Tim. MP)