Pansus 7 dan 8 lakukan Bedah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Indramayu

Panitia Khusus 7 dan Panitia Khusus 8 melakukan kegiatan Bedah Raperda dengan Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah  Kementerian Dalam Negeri terkait Rencana Penataan Ruang dan Wilayah di Kabupaten indramayu.

Kegiatan Bedah Raperda yang berlangsung diruang Orchid metting room Grage Hotel Cirebon dibuka oleh langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni dan Turah.

Dalam Sambutannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, mengatakan bedah raperda Penyelenggaraan Kesehatan akan dibahas oleh Panitia Khusus 7 dan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Indramayu akan dibahas oleh Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu.

“Mudah-mudahan dengan melaksanakan kegiatan ini akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi kita khususnya Anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Legislatif dan Eksekutif ( Pemerintah Daerah) harus memperhatikan Konsideran dan tujuan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah, agar Raperda yang dibentuk nantinya, tidak bertentangan dengan Keinginan Rakyat atau Peraturan Perundang-undangan yang ada” ujarnya.

Dr, Rozi Beni, MH, M,S.i selaku nara sumber dan Analis Kebiajakan Ahli Muda Bagian Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menjelaskan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam percepatan Penyelesaian RTR Daerah melalui, menganggarkan penyelesaian penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR dalam APBD sesuai dalam kewenangan, dapat memenuhi seluruh proses penetapan sesuai dengan ketentuan waktu standar opersional. Pada beberapa faktor dalam Pengambilan Strategi kebijakan terkait RTR ini,  penyusunan pengembangan Pola Ruang melalui pengendalian dan pelestarian Kawasan Lindung, dan  Pola Ruang melalui pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup.

Terkait penyelenggaraan Kesehatan Rozi menjelaskan, tanggung jawab Pemda dibidang kesehatan sudah diatur dalam Pasal; 7 s.d Pasal 14 UU 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dimana pada pasal 7 ini berbunyi Pemerintah Daerah bertanggungjawab merencanakan, Penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu aman, elisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Di penghujung akhir acara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni, S,IP menyampaikan Raperda ini yang nantinya akan di Perdakan yang nantinya dapat dirasakan manfaatnya khususnya masyarakat indramayu dan menjadi sesuai yang diharapkan. (Tim.MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *