Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu belum lama ini melakukan Rapat Konsultasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon. Kedatangan rombongan Badan Anggaran DPRD Indramayu yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin. SP.M.Si ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Kota Cirebon diterima Sekretaris BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiayanto, SE.MM didampingi Kepala Bidang Penganggaran Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Akhmad Amin, S.Sos. MM beserta jajaran diruang rapat lantai 4 gedung BPKPD Kota Cirebon.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin. SP. M.Si menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Badan Anggaran DPRD Indramayu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon tidak lain untuk sharing dan bertukar pendapat khususnya mengenai arah kebijakan pendapatan daerah pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sehubungan dengan dibahasnya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Indramayu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, berkenaan dengan hal tersebut maka kami mendatangi BPKPD Kota Cirebon untuk sharing pendapat berkaitan dengan arah kebijakan pendapatan daerah pada penyusunan APBD TA 2025” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris BPKPD Kota Cirebon, Eko Budiayanto, SE.MM menjelaskan kebijakan umum APBD (KUA) memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target.
“Diwilayah Kota Cirebon KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 sudah dibahas DPRD Kota Cirebon dan sudah selesai dab rencana nya paripurna akan dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2024 dan terkait KUA PPAS Perubahan TA 2024 sudah disampaikan dan ditetapkan. KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya” jelasnya.
Setelah Rancangan KUA dan PPAS selesai disusun oleh TAPD menurut bentuk dan materi yang telah ditetapkan, Tim ini melalui ketuanya yaitu Sekretaris Daerah menyerahkan dan menyampaikan kedua dokumen tersebut kepada Kepala Daerah yang selanjutnya dengan melalui mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.
Penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh Ketua TAPD yaitu Sekretaris Daerah kepada Kepala Daerah yang selanjutnya, Kepala Daerah menyampaikan kepada DPRD dalam rangka pembahasannya. Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama Panitia Anggaran DPRD.