Memasuki pembahasan dan penyelenggaraan Anggaran APBD Tahun 2024, menjadikan DPRD untuk mengoptimalkan dan memaksimalkan Tugas dan Fungsi Legislasi DPRD. Senin (02/10/2023).
Pada umumnya tugas pokok DPRD ada 3, yakni : Budgeting(penyusunan Anggaran), Pengawasan, dan Legislasi (pembentukan Undang-Undang). Tapi seiring berjalannya waktu, tugas pokok tersebut berkembang dan Bimbingan Teknis ini ditujukan untuk memaksimalkan fungsi DPRD sebagai Legislator.
Bekerjasama dengan Universitas sangga Buana YPKP, Bandung dengan mengundang Pemateri dari Kementerian dalam Negeri.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang membuka langsung acara Bimbingan Teknis ini mengharapkan seluruh Pimpinan dan Anggota yang mengkuti Bimbingan ini dapat menyerap informasi dengan sebaik-baiknya. Sehingga kedepannya dapat terjalin pemerintahan yang lebih baik lagi. “Saya berharap seluruh peserta, baik Pimpinan dan Anggota dapat menyerap informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga nanti penerapannya kita dapan menjadi legislatif yang bermanfaat bagi rakyatnya.” Kata Syaefudin. (Tim MP).