Banggar DPRD Indramayu Dan BPKD Kota Tangerang Bahas Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu melakukan rapat koordinasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang Provinsi Banten. Koordinasi Badan Anggaran Indramayu ke Kota Tangerang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin. SH. MH di dampingi Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Amroni, H. Sirojudin. SP dan Turah.

Kedatangan rombongan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu diterima langsung Kepala Bidang Penatausahaan dan Akuntansi BPKD Kota Tangerang, Beben Machbuban. S. IP beserta jajaran di ruang rapat lantai II kantor BPKD Kota Tangerang Provinsi Banten.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin mengatakan maksud dan tujuan Badan Anggaran DPRD Indramayu ke Kota Tangerang dalam rangka sharing pendapat berkaitan dengan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam mendukung penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penatausahaan dan Akutansi BPKD Kota Tangerang, Beben menjelaskan PAD Pemerintah Kota Tangerang sebesar kurang lebih 2,2 trilyun dan untuk pajak daerah Kota Tangerang sendiri 1,9 trilyun. Pemkot Tangerang dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak salah satunya melakukan pendataan.

“Dibidang lainnya melakukan pendataan secara menyeluruh, tentang pajak reklame kami melakukan penyegelan reklame atau penurunan reklame untuk lebih meningkatkan pemeriksaan kerja sama dengan BPKP. Terutama kita lebih mengoptimalkan proses online yang sangat membantu sekali dalam peningkatan PAD ”

“Strategi Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam meningkatan Pandapatan Asli Daerah dilakukan oleh BPKD melalui aspek kelembagaan dan ketatalaksanaan pengelolaan PAD telah berjalan dengan baik, dengan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pengelolaan PAD, efesiensi dan efektivitas pengelolaan pajak serta peningkatan kualitas SDM pengelolaa pajak. Kami lebih “.

“Faktor-faktor yang mendukung dalam pengelolaan pajak di Kota tangerang adalah adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai otoritas penuh dalam mengelola keuangan dan kekayaan daerah, dan adanya staf BPKD yang cukup memadai, sedangkan faktor yang menghambat adalah kurangnya SDM khususnya staf dilapangan, kurangnya kesadaran hukum wajib pajak dari masyarakat dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pajak daerah” jelasnya.

Untuk mengatasi hal ini perlu sekiranya melakukan pengawasan secara internal tentang kinerja petugas pajak, seperti dalam pelaksanaan tugas kerja harus disertai dengan formulir tentang isian pajak yang harus dibayarkan, sehingga pada saat ke objek pajak tidak ada lagi kompromi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan keterbatasan SDM, maka perlu dicarikan jalan keluar secepatnya, apakah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pemungutanpajak atau memberdayakan personel tingkat kelurahan dan kecamatan pada masa penagihan pajak, terutama untuk pajak-pajak yang sifatnya rutin.

Lebih lanjut Kabid Penatausahaan dan Akutannsi menjelaskan sangat penting lebih mengintensifkan sosialisasi ataupun penyuluhan pentingnya pajak serta memberikan penghargaan pada wajib pajak yang taat dalam membayar pajak. (Tim.MP)