INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mengadakan sosialisasi Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin, S.H mengatakan sosialisasi dilakukan di sejumlah daerah pemilihan di Kabupaten Indramayu.
“Masing-masing daerah pemilihan dilakukan sosialisasi secara terpisah. Kami mensosialisasikan raperda perubahan terkait pemilihan kepala desa atau kuwu di Indramayu,” ujar dia saat ditemui usai sosialisasi dengan masyarakat di desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu pada Rabu (17/3/2022).
Harapannya, dengan adanya sosialisasi tersebut, perangkat desa dan masyarakat mengetahui mekanisme pemilihan kuwu dengan kondisi pandemi covid 19 saat ini. Dalam raperda tersebut dilakukan penambahan substansi hukum (pasal) yang menyesuaikan dengan pelaksanaan pilwu di tengah pandemi.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H. Ahmad Fathoni
“Dalam raperda tersebut, penambahan pasal merupakan bagian teknis tentang protokol Covid-19,” kata dia.
Penambahan ini dikarenakan pada saat pembuatan Perda No. 5 Tahun 2017 ini belum adanya Covid-19, dan perubahan ini dicanangkan untuk melindungi masyarakat dengan tidak berkerumun pada saat pemilihan Kuwu dan mengurangi angka penularan. “Kenapa Perda yang sudah ada ini kita canangkan perubahan, karena dimasa sekarang, Kita sedang diberhadapkan oleh pandemi Covid-19. Yang mana pelaksanaan Pilwu nantinya harus diatur agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan yang ada. Selain mengatur kerumunan pada saat pemilihan, juga mengurangi angka penularan.” Sambung Ahmad Fathoni. (Tim.MP)