DPRD Indramayu Serahkan 921 Usulan Masyarakat dalam Musrenbang 2023

 

INDRAMAYU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menyerahkan 921 usulan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu pada  Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)  Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Indramayu Tahun 2023. Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Rabu (16/3/2022).

“Dengan ini kami serahkan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu sejumlah 921 usulan dari 50  anggota DPRD pada Masa Persidangan II dan III tahun 2021 dan Masa Persidangan I Tahun 2022,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin, S.H.

Usulan dari anggota dewan ini merupakan representasi dari usulan masyarakat Indramayu yang terangkum dalam sejumlah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar membuka langsung pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2023 ini.

Musrenbang RKPD Tahun 2023 ini juga diikuti 31 Camat dan 317 kepala desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Indramayu secara virtual melalui zoom meeting, serta disiarkan langsung melalui kanal media sosial Diskominfo Indramayu.

Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan, Musrenbang RKPD yang setiap tahunnya dilaksanakan tidak lain untuk membuat kebijakan dan arah kebijakan dalam menjawab segala kebutuhan masyarakat Indramayu.

Untuk itu jelas Nina, peran kepala desa, camat dan kepala perangkat daerah harus bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2023 dan tidak dijadikan seremonial semata, demi merespon segala kebutuhan masyarakat lebih tepat sasaran dan optimal sebagai solusi dari isue strategis yang dihadapi.

Isu strategis Indramayu diantaranya, potensi lokal yang belum didukung pengembangan ekonomi kerakyatan, belum memadainya infrastruktur wilayah yang memperhatikan tata ruang dan keberlangsungan daya dukung lingkungan, masih rendahnya daya saing sumber daya manusia, tingginya kemiskinan ataupun lemahnya perlindungan sosial dan rendahnya profesionalisme birokrasi.

“RKPD Tahun 2023 ini merupakan tahun ke dua  dari RPJMD Tahun 2021 sampai dengan 2026. Sehingga perencanaan yang dituntutkan perencanaan yang terintegrasi dan selaras antara dokumen RPJMD, RKPD dan RENJA Perangkat Daerah, untuk mengakomodir aspirasi masyarakat agar pembangunan yang dilaksanakan dapat menjawab masalah di masing-masing wilayah,” katanya.

Lanjut Nina, untuk mewujudkan Indramayu lumbung pangan nasional sebagai wacana tema RKPD Tahun 2023 yaitu dialukan penguatan tata kelola pemerintahan dan kapasitas sumber daya manusia dalam rangka pembangunan ekonomi sebagai modal terwujudnya Indramayu lumbung pangan nasional.

“RKPD Tahun 2023 ini harus mengacu sesuai sekema yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Indramayu Tahun 2021 sampai dengan 2026, sehingga dapat selaras dan berkesinambungan dalam terwujudnya visi misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” tambahnya.

Selanjutnya tegas Nina, 10 program unggulan dan 99 program prioritas Indramayu harus dilaksanakan dengan baik, harus sesuai hingga di evaluasi pelaksanaannya. Termasuk melakukan akselerasi pembangunan untuk  mengejar ketertinggalan di berbagai bidang serta mengejar capaian kinerja yang belum sesuai dengan harapan.

“Persamaan visi dan misi perlu dilakukan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat. Saya ingin RKPD Tahun 2023 semakin berkualitas dalam pelaksanaannya maupun dampak implementasinnya, sehingga berkontribusi positif mewujudkan Indramayu yang lebih maju dan lebih baik lagi,” harapannya.

Sementara itu Kepala BAPPEDA-Litbang Indramayu Iin Indrayati memaparkan, seiring berjalannya waktu, proses perencanaan pembangunan mengalami banyak perubahan, baik dilakukan secara manual, hingga sekarang sudah digital.

“Sekarang tidak perlu berbondong-bondong datang ke BAPPEDA menyampaikan usulan kegiatan. Cukup duduk ditempat yang nyaman memasukan usulan kegiatan kedalam aplikasi yang disediakan dengan waktu yang telah ditentukan,” paparnya.

Salah satunya aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) merupakan sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah. SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. (Tim. MP).