Ketua DPRD Indramayu Drs. H. Haryono, M.Si menyambut kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Indramayu diruang Kerja Pimpinan DPRD Indramayu.
Menurut perwakilan dari PC PMII mengungkapkan Kedatangan PC PMII untuk bersilahturami dan melakukan Audensi terhadap DPRD Indramayu.
“Seratus hari kerja adalah ujian awal yang akan menunjukan arah sejati kinerja lembaga ini untuk lembaga ini. bukan sekedar angka capaian atau klaim keberhasilan, melainkan keberanian untuk transparan, komitmen pada akuntabilitas dan keseriusan dalam merespon kebutuhan mendesak masyarakat” .
“Apakah kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat ataukah hanya menjadi formalitas tanpa makna. oleh karena itu perlu disampaikan pendapat dari hasil kajian PC PMII Indramayu terkait dengan 100 hari kerja DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu periode 2024-2029 dalam hal ini kami mengharapkan terhadap perwakilan rakyat yang baru harus mencerminkan harapan masyarakat akan perubahan dan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan indramayu” ujar perwakilan PC PMII.
menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Indramayu Drs. H. Haryono, M.Si mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah serta fungsi Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan fungsi Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Kami setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen, kami selaku wakil rakyat pun berkomitmen untuk mendorong aspirasi masyarakat agar bisa diwujudkan